BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat pengawasan pelaksanaan syariat Islam, khususnya di kawasan wisata dan ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan dengan menghadirkan Pos Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di dua lokasi strategis, yakni kawasan Titik Nol Kutaraja, Gampong Pande, dan kawasan Ulee Lheue.
Pos pengawasan tersebut secara resmi diresmikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, di kawasan Titik Nol Kutaraja, Sabtu (3/10/2026). Peresmian turut didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
Kehadiran dua pos tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat pengawasan di kawasan wisata, sekaligus memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan masyarakat secara nyaman, aman, tertib, dan tetap menghormati nilai-nilai syariat Islam yang menjadi identitas Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan, keberadaan Pos Satpol PP-WH bukan bertujuan menciptakan ketakutan bagi masyarakat maupun wisatawan. Sebaliknya, kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga, membina, sekaligus melindungi masyarakat.
“Kedua pos ini kita bangun bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menjaga, merawat, dan menyelamatkan,” ujar Illiza.
Menurut Illiza, pembangunan Banda Aceh tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Kemajuan kota juga harus diiringi dengan pembangunan karakter masyarakat serta penguatan nilai-nilai agama, adat dan budaya.
Ia mengatakan, Banda Aceh membutuhkan pembangunan yang mampu menjawab tuntutan zaman, tetapi tidak kehilangan identitas sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Kita menginginkan Banda Aceh yang modern dan maju, namun tetap kukuh memegang teguh identitas keislaman, adat, dan budayanya,” kata Illiza.
Karena itu, menurutnya, kehadiran Pos Pengawasan Syariat Islam di kawasan Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ruang publik agar tetap nyaman dan tertib.
Kawasan wisata, kata Illiza, merupakan ruang yang terbuka bagi masyarakat dari berbagai latar belakang. Banyak warga maupun wisatawan datang untuk menikmati suasana pantai, melihat pemandangan, bersantai bersama keluarga, hingga melakukan berbagai aktivitas lainnya.
Dalam kondisi tersebut, pengawasan menjadi penting agar aktivitas masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, Illiza menekankan bahwa pengawasan syariat Islam tidak semata-mata harus dimaknai sebagai tindakan penindakan atau pemberian sanksi.
Menurutnya, pendekatan pencegahan, edukasi, teguran dan pembinaan harus dikedepankan sehingga masyarakat memahami aturan sekaligus memiliki kesadaran untuk menjaga perilakunya ketika berada di ruang publik.
“Syariat Islam hadir bukan sekadar untuk memberi sanksi atau menghakimi, melainkan untuk melindungi benteng kesehatan moral dan fisik warga kita,” tegasnya.
Dengan konsep tersebut, Pos Satpol PP-WH diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat petugas berjaga, tetapi juga menjadi pusat pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat di kawasan wisata.
Petugas Satpol PP-WH nantinya melakukan pemantauan selama 24 jam. Apabila ditemukan aktivitas yang terindikasi bertentangan dengan ketentuan syariat Islam maupun aturan ketertiban umum, petugas akan melakukan langkah sesuai kewenangan, mulai dari teguran hingga pembinaan.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan, keberadaan pos tersebut akan membantu petugas meningkatkan efektivitas pengawasan karena personel memiliki titik pemantauan yang lebih dekat dengan kawasan wisata.
“Tujuan dari pos ini untuk meninjau sekitaran kawasan wisata untuk menghindari terindikasinya masyarakat yang melanggar syariat Islam,” kata Rizal.
Ia menambahkan, keberadaan pos juga diharapkan mampu mempercepat respons petugas apabila terdapat persoalan di kawasan wisata. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat reaktif setelah terjadi pelanggaran, tetapi dapat dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.
Pengawasan Akan Diperluas
dipertentangkan.
Keduanya justru dapat berjalan beriringan. Kawasan wisata tetap dapat dikembangkan menjadi ruang publik yang menarik dan terbuka bagi masyarakat, namun aktivitas di dalamnya harus tetap mengikuti aturan serta menghormati nilai agama, adat dan budaya yang berlaku.
Kehadiran Pos Satpol PP-WH di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan keseimbangan tersebut.
Pemerintah tidak hanya ingin kawasan wisata menjadi tempat masyarakat berkumpul dan menikmati keindahan kota, tetapi juga ingin memastikan setiap aktivitas berlangsung dengan tertib dan memberikan rasa aman bagi semua pihak.
Dengan pengawasan selama 24 jam, pendekatan pembinaan, penguatan kolaborasi antarinstansi, serta pembenahan fasilitas dan kebersihan lingkungan, Pemko Banda Aceh berharap kawasan Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang semakin nyaman dan representatif.
Pada akhirnya, upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat citra Banda Aceh sebagai kota yang terus bergerak menuju kemajuan dan modernitas, namun tetap mempertahankan identitas keislaman, adat dan budaya sebagai bagian penting dari karakter kota.(**)

















