DPRA Tetapkan Peraturan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

Uncategorized4 Dilihat
banner 468x60

Seulawah.my.id

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (12/2) di Gedung Utama DPRA.

banner 336x280

Penetapan kedua peraturan tersebut menjadi bagian dari komitmen kelembagaan DPRA dalam memperkuat integritas, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif Aceh melalui penguatan sistem penegakan etika dan mekanisme persidangan internal.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, Muhammad Wali, S.E., M.M., yang memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, serta substansi pengaturan kedua rancangan peraturan di hadapan forum paripurna. 

Penyusunan dilakukan oleh tim yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan diselesaikan pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRA.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Wali menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan memperkuat marwah lembaga sekaligus memberikan kepastian mekanisme penegakan etika di lingkungan DPRA.

“Peraturan ini bukan hanya menjadi pedoman normatif bagi anggota dewan, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh. Badan Kehormatan kini memiliki landasan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan etika,” ujarnya.

Peraturan tentang Kode Etik terdiri atas tujuh bab dan 29 pasal yang mengatur ketentuan umum, norma etika anggota, larangan dan penegakan kode etik, pelanggaran serta sanksi dan rehabilitasi, hingga ketentuan peralihan dan penutup. 

Penyusunannya mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik serta hasil kajian perbandingan dengan sejumlah regulasi lain, termasuk peraturan DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dalam penyempurnaannya, Kode Etik terbaru memuat penguatan norma kewajiban anggota dengan penambahan frasa “Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah” serta penyesuaian istilah dari “Khamar” menjadi “Jarimah” guna mengakomodasi ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Selain itu, pengertian dan ruang lingkup “rahasia” diperjelas dengan merujuk pada praktik regulasi kelembagaan nasional.

Sementara itu, Peraturan tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri atas 12 bab dan 59 pasal yang mengatur secara komprehensif kelembagaan Badan Kehormatan, fungsi dan wewenang, mekanisme pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, penyelidikan, rapat dan sidang, putusan, hingga pelaksanaan putusan.

Salah satu penguatan penting dalam peraturan tersebut adalah pengaturan mengenai keberadaan “pendamping”, yakni pihak dari fraksi terlapor yang dapat mendampingi dalam sidang etik, serta penegasan mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah mendengarkan laporan Badan Kehormatan dan pendapat fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Dengan ditetapkannya kedua peraturan ini, DPRA menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan lembaga, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan sejalan dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh.[ADV]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *