JKA Disebut Marwah Rakyat Aceh, DPRK Banda Aceh: Jangan Dipangkas karena Dana Otsus Berkurang

Parlementaria5 Dilihat
banner 468x60

Banda Aceh – Wacana perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai sorotan publik. Salah satu poin krusial adalah pembatasan penerima manfaat hanya untuk kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara masyarakat di atas kategori tersebut tidak lagi ditanggung.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, melainkan simbol komitmen dan marwah Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar masyarakat.

banner 336x280

“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan kekhususan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” tegas Tuanku Muhammad, (1/4/2026)

Ia juga mengingatkan bahwa penguatan JKA merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk pasangan Mualem–Dek Fad, yang menekankan pentingnya peningkatan layanan kesehatan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.

Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten dalam kebijakan nyata, bukan justru diikuti dengan penyempitan cakupan layanan. “Janji politik kepada rakyat harus menjadi pijakan moral dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai yang disampaikan saat kampanye berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa alasan berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak seharusnya menjadi dasar utama untuk mengurangi layanan kesehatan. Pemerintah Aceh, kata dia, perlu membangun kolaborasi dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah pusat guna mencari solusi alternatif, seperti optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja.

Dari sisi regulasi, Tuanku Muhammad menegaskan bahwa qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena itu, kebijakan teknis yang diatur dalam Pergub tidak boleh bertentangan dengan substansi qanun.

“Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 sudah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka Pergub tidak boleh mengurangi substansi tersebut. Ini penting demi menjaga konsistensi hukum dan keadilan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak sosial dari kebijakan berbasis desil tersebut. Menurutnya, pembatasan ini berisiko menimbulkan kesenjangan baru, terutama bagi masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara nyata masih kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Apalagi, kata dia, kondisi ekonomi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor pada akhir tahun 2025 telah banyak berubah, sehingga klasifikasi ekonomi tidak selalu mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Meski mengakui adanya tantangan fiskal akibat menurunnya Dana Otsus, ia menekankan bahwa kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.

Ia pun mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif dengan melibatkan DPRK, akademisi, serta elemen masyarakat sipil sebelum kebijakan tersebut diterapkan. “Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali, sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.

“Kalau memang anggaran terbatas, pangkas sektor lain. Jangan JKA yang selama ini sangat membantu rakyat,” pungkasnya.

Isu ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan jaminan kesehatan di Aceh, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan komitmen politik dan amanah regulasi yang telah ditetapkan. []

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *