Banda Aceh — Anggota DPRK Banda Aceh dari Partai Demokrat, Zulkasmi, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan harus benar-benar menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial yang dilaksanakan setiap tahun tanpa memberikan dampak nyata bagi pembangunan gampong.
Menurutnya, Musrenbang merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang dirancang untuk memastikan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam menentukan arah pembangunan. Karena itu, setiap usulan yang disampaikan oleh masyarakat melalui forum tersebut harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar dapat diakomodir dalam program pembangunan.
“Musrenbang bukan hanya agenda tahunan yang sekadar dilaksanakan untuk memenuhi prosedur administrasi. Forum ini adalah ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan riil di lapangan. Karena itu, hasilnya harus benar-benar menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan,” ujar Zulkasmi di Banda Aceh, Senin (16/3/2026).
Ia berharap pihak kecamatan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dapat lebih serius menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan oleh masyarakat gampong melalui Musrenbang. Menurutnya, banyak persoalan mendasar yang selama ini masih membutuhkan perhatian pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, fasilitas umum di gampong, hingga persoalan sosial kemasyarakatan.
Zulkasmi menekankan bahwa berbagai usulan tersebut harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh, agar program yang dihasilkan memiliki arah yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, mekanisme perencanaan pembangunan daerah juga diatur secara teknis melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi pedoman dalam penyusunan, pengendalian, serta evaluasi pembangunan daerah. Sementara itu, penyusunan program pembangunan tahunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) juga mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Musrenbang dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat gampong atau desa, kemudian kecamatan, hingga tingkat kota atau kabupaten. Tujuan utama dari proses berjenjang ini adalah memastikan aspirasi masyarakat benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Karena itu, Zulkasmi menilai bahwa masyarakat harus dapat merasakan secara langsung hasil dari proses Musrenbang yang mereka ikuti. Ia mengingatkan agar forum tersebut tidak hanya menjadi ruang diskusi tanpa tindak lanjut nyata dari pemerintah.
“Jangan sampai setelah Musrenbang selesai, semua aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan gampong — mulai dari Tuha Peut Gampong, keuchik, hingga perwakilan perempuan — hanya berhenti di forum diskusi saja tanpa ada realisasi dalam program pembangunan,” tegasnya.
Sebagai mantan keuchik di Gampong Jeulingke, Zulkasmi mengaku memahami secara langsung bagaimana harapan masyarakat terhadap program pembangunan daerah. Ia menilai partisipasi masyarakat dalam Musrenbang harus dihargai dengan menghadirkan program-program nyata yang benar-benar menjawab kebutuhan di tingkat gampong.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi motivasi bagi dirinya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRK Banda Aceh. Ia berkomitmen memastikan setiap usulan yang berasal dari masyarakat tidak berhenti di tingkat perencanaan, tetapi dapat masuk dalam kebijakan pembangunan daerah.
“Musrenbang adalah pintu utama perencanaan pembangunan dari bawah. Jika proses ini tidak dijalankan secara serius dan aspirasi masyarakat tidak diakomodir dengan baik, maka kepercayaan publik terhadap sistem perencanaan pembangunan bisa menurun,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah agar benar-benar memastikan bahwa hasil Musrenbang dijadikan dasar utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.
Dengan perencanaan yang partisipatif dan terarah, Zulkasmi berharap pembangunan di Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh gampong.(**)





















