Ditreskrimsus Polda Aceh Asistensi Penanganan Karhutla di Aceh Singkil

Uncategorized0 Dilihat
banner 468x60

Banda Aceh|Seulawah.my.id — Ditreskrimsus Polda Aceh mengasistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Aceh Singkil dengan turun langsung ke lapangan untuk menguji fakta, mencocokkan keterangan para pihak, serta mendalami penyebab kebakaran di lokasi HGU PT Nafasindo, Senin, 14 September 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Wahyudi bersama Kabagwassidik dan personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh. Asistensi diawali dengan analisis dan evaluasi (anev) terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil guna melihat perkembangan penyelidikan sekaligus menentukan langkah pendalaman berikutnya.

banner 336x280

Usai anev, tim Ditreskrimsus bersama Kasatreskrim dan Kanit Reskrim turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan hasil evaluasi dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menggali informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa kebakaran.

Dalam pendalaman tersebut, penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak, antara lain pemilik kandang sapi, Sahidin; petugas pemadam api perusahaan, Indra Lesmana; serta Askep Taufik. Salah satu keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa sumber api diduga berasal dari bagian dalam lahan kebun, bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman. Penyidik akan mencocokkannya dengan kondisi TKP, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan fakta dan penyebab kebakaran secara objektif.

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, asistensi tersebut menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam memastikan penanganan perkara Karhutla dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Dirreskrimsus juga memerintahkan Kasatreskrim Polres Aceh Singkil bersama Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak,” kata Joko dalam rilisnya, Selasa, 15 September 2026.

Joko menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengungkap penyebab Karhutla secara terang, memastikan proses hukum berjalan objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *