DPR Aceh Desak Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Pengembalian TKD

Uncategorized14 Dilihat
banner 468x60

seulawah.my.id

Banda Aceh — Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan politik untuk mengembalikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

banner 336x280

Anggaran TKD yang sebelumnya dipangkas dalam kebijakan efisiensi APBN 2026 tersebut akan dikembalikan sesuai besaran tahun anggaran 2025. Total dana yang akan dikembalikan untuk ketiga provinsi beserta kabupaten/kota mencapai Rp10,6 triliun, dengan porsi untuk Aceh sebesar Rp1,7 triliun.

Namun hingga akhir Januari 2026, realisasi pengembalian anggaran tersebut belum menunjukkan kejelasan. Menyikapi kondisi itu, Wakil Ketua DPR Aceh, Saifuddin Muhammad, mendesak Pemerintah Pusat agar segera merealisasikan keputusan yang telah diumumkan.

Menurut politisi yang akrab disapa Yah Fud itu, dana TKD sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan pascabencana, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Dana ini sangat penting untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian agar program pemulihan bisa segera dijalankan,” ujar Yah Fud, Kamis (29/1/2026).

Ia berharap Pemerintah Pusat benar-benar menunaikan komitmen yang telah disampaikan. Yah Fud mengingatkan, Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah menyatakan bahwa pengembalian TKD akan segera ditransfer, namun hingga kini belum ada kepastian, baik terkait waktu penyaluran maupun payung hukum yang mendasarinya.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Aceh agar lebih proaktif dan intens menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan, khususnya di tingkat pimpinan.

Menurutnya, komunikasi di level pengambil kebijakan sangat penting untuk mempercepat proses pengembalian TKD tersebut.

Lebih lanjut, Yah Fud menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kunci agar pagu TKD Aceh dapat segera dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 tanpa harus menunggu APBA Perubahan.

Dengan adanya kepastian tersebut, program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diharapkan dapat segera dieksekusi demi kepentingan masyarakat yang terdampak bencana. (ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *