DPRA Tetapkan RKT 2026 sebagai Pedoman Kinerja Lembaga

Uncategorized5 Dilihat
banner 468x60

Seulawah.my.id

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar Kamis (12/2/2026).

banner 336x280

Penetapan RKT tersebut menjadi bagian penting dari agenda paripurna awal tahun sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA sepanjang 2026.

Laporan hasil pembahasan dan penyusunan RKT disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) RKT DPRA Tahun 2026, M. Hatta Bulkaini, S.K.D., di hadapan rapat paripurna. 

Ia menjelaskan, penyusunan RKT mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Menurut Hatta, RKT disusun berdasarkan usulan alat kelengkapan DPRA yang telah diselaraskan oleh Sekretariat DPRA, kemudian dibahas oleh Panja sebelum diajukan dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026 dirumuskan sebagai pedoman strategis pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi tolok ukur peningkatan kinerja lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Panja RKT dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 33/P-I/DPRA/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Panitia Kerja Penyusunan RKT DPRA Tahun 2026.

Dalam proses penyusunannya, Panja turut memperhatikan sejumlah regulasi strategis, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

RKT Tahun 2026 diformulasikan dalam rincian kegiatan alat kelengkapan DPRA yang terbagi dalam tiga masa persidangan dan dijabarkan secara bulanan sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga. 

Dalam penyusunannya, Panja juga melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat referensi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Adapun tujuan penyusunan RKT Tahun 2026 meliputi perumusan prioritas kegiatan DPRA, peningkatan kualitas dan produktivitas kinerja lembaga, penguatan mekanisme checks and balances dengan Pemerintah Aceh, penyediaan tolok ukur evaluasi kinerja alat kelengkapan, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas perencanaan alokasi sumber daya.

Setelah mendengarkan laporan Panja dan pembacaan rancangan keputusan, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan RKT DPRA Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA.

Dengan ditetapkannya RKT Tahun 2026, DPRA menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat rakyat secara terarah, terukur, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh.[ADV]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *