BANDA ACEH – Komisi IV DPRK Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak (day care) yang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Aceh. Langkah ini dinilai mendesak menyusul terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di salah satu day care serta temuan puluhan lembaga penitipan anak yang masih beroperasi tanpa izin resmi.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan penitipan anak. Karena itu, audit tidak hanya dilakukan terhadap day care yang telah memiliki izin, tetapi juga terhadap lembaga yang belum mengantongi legalitas, (5/5/2026).
Menurut Farid, pengawasan terhadap tempat penitipan anak tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Pemerintah harus memastikan setiap lembaga memenuhi standar keamanan, kesehatan, kelayakan fasilitas, serta memiliki tenaga pengasuh yang kompeten dan memahami prinsip perlindungan anak.
“Seluruh day care wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan anak. Komisi IV akan terus mengawal agar kasus kekerasan terhadap anak tidak terulang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Farid dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas kasus kekerasan yang terjadi di salah satu day care sekaligus membahas kondisi pengelolaan tempat penitipan anak di Banda Aceh yang masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait legalitas dan sistem pengawasan.
Dalam forum itu, Komisi IV DPRK Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan mekanisme verifikasi lembaga, pengetatan proses perizinan, peningkatan sistem pengawasan, hingga penyusunan program pelatihan dan sertifikasi bagi para pengasuh.
Dewan menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan lingkungan penitipan anak yang aman dan nyaman. Pengasuh yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dinilai akan lebih siap dalam menangani kebutuhan tumbuh kembang anak serta mampu mencegah terjadinya tindakan kekerasan maupun kelalaian.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Farid Nyak Umar dan turut didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Aulia Afridzal, bersama anggota komisi lainnya. Dari pihak Pemerintah Kota Banda Aceh hadir perwakilan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Yusnardi, Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari beserta jajaran.
Data yang dipaparkan Disdikbud Banda Aceh dalam rapat itu mengungkap fakta yang cukup memprihatinkan. Dari total 43 day care yang saat ini beroperasi di Banda Aceh, hanya sembilan lembaga yang telah memiliki izin resmi. Sementara 34 lainnya masih menjalankan aktivitas tanpa legalitas yang memadai.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRK Banda Aceh karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari lemahnya pengawasan, tidak terpenuhinya standar operasional, hingga ancaman terhadap keselamatan dan perlindungan anak yang dititipkan oleh orang tua.
Yusnardi menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan DPRK Banda Aceh. Ia menyebutkan bahwa seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk rencana penyusunan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur tata kelola day care dan lembaga pendidikan anak sejenis.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap lembaga yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pendataan terhadap seluruh day care yang tersebar di setiap kecamatan. Pendataan tersebut bertujuan untuk memperoleh data yang akurat sekaligus memetakan kondisi aktual lembaga penitipan anak di Banda Aceh.
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong para pengelola untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menginventarisasi seluruh day care, mempercepat proses perizinan, dan memastikan setiap pengasuh memiliki sertifikasi. Perlindungan anak menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan terhadap seluruh tempat penitipan anak. Ia mengatakan, pemerintah juga akan membuka kanal pengaduan masyarakat guna memberikan ruang bagi orang tua dan warga untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan day care.
Tidak hanya itu, proses rekrutmen tenaga pengasuh juga akan diperketat. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap calon pengasuh memiliki rekam jejak yang baik dan bebas dari catatan kekerasan terhadap anak.
“Pembenahan harus menyeluruh, mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kapasitas pengasuh agar tercipta day care yang benar-benar ramah anak,” kata Tiara.
Langkah audit menyeluruh yang didorong DPRK Banda Aceh ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan sistem pengelolaan day care di Banda Aceh. Dengan pengawasan yang lebih ketat, regulasi yang jelas, serta peningkatan kualitas tenaga pengasuh, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan penitipan anak yang aman, profesional, dan mampu menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
Bagi para orang tua yang setiap hari mempercayakan anak mereka kepada lembaga penitipan, jaminan keamanan dan perlindungan bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara day care. Karena itu, sinergi antara pemerintah, legislatif, pengelola, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan penitipan anak yang benar-benar aman dan ramah bagi generasi masa depan.(**)

















