DPRK Desak Pemulihan Fungsi RTH Taman Bustanussalatin

Parlementaria7 Dilihat
banner 468x60

BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, secara tegas meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengembalikan fungsi utama Taman Bustanussalatin sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran publik terhadap perubahan wajah taman yang dinilai semakin kehilangan karakter alaminya.

Taman yang berada di pusat kota tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu ikon penting Banda Aceh, tidak hanya dari sisi estetika, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini disebut mengalami perubahan signifikan, terutama dengan bertambahnya elemen bangunan berbahan beton yang dinilai mengurangi dominasi vegetasi hijau.

banner 336x280

Menurut Daniel, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada keindahan taman, tetapi juga menggerus fungsi ekologisnya sebagai paru-paru kota, (26 februari 2026). Ia menegaskan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan memiliki peran vital dalam menjaga kualitas udara, mengurangi suhu panas, serta menjadi ruang rekreasi sehat bagi masyarakat.

“Taman Bustanussalatin adalah simbol sejarah dan identitas kota. Kita ingin mengembalikannya sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman dan layak bagi warga Banda Aceh,” ujar Daniel.

Lebih jauh, ia menyoroti nilai historis taman tersebut yang erat kaitannya dengan kejayaan Kesultanan Aceh di masa lalu. Oleh karena itu, menurutnya, penataan taman tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, melainkan harus memperhatikan aspek pelestarian sejarah dan kearifan lokal.

Daniel juga menyampaikan optimismenya terhadap kepemimpinan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Ia meyakini bahwa dengan komitmen yang kuat, pemerintah kota mampu melakukan penataan ulang taman secara terukur, berlandaskan regulasi, serta selaras dengan kebutuhan lingkungan dan masyarakat.

Dalam dokumen perencanaan tata ruang, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh, kawasan Taman Bustanussalatin telah ditetapkan sebagai zona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2). Penetapan ini menegaskan bahwa fungsi utama kawasan tersebut adalah sebagai taman kota dengan dominasi vegetasi dan ruang terbuka alami, bukan area terbangun.

Namun demikian, sejumlah kajian teknis terbaru menunjukkan adanya indikasi penurunan tutupan hijau efektif di kawasan tersebut. Di sisi lain, elemen konstruksi permanen justru mengalami peningkatan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya degradasi fungsi ekologis secara bertahap.

Kondisi ini menjadi alarm bagi semua pihak, khususnya pemerintah kota, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola taman. Revitalisasi yang dilakukan diharapkan tidak hanya bersifat kosmetik, tetapi benar-benar mengembalikan esensi taman sebagai ruang hidup yang ramah lingkungan dan inklusif.

Selain sebagai paru-paru kota, taman ini juga diharapkan dapat kembali menjadi ruang publik yang representatif bagi warga, tempat berkumpul, berolahraga, hingga menggelar berbagai kegiatan budaya. Dengan penataan yang tepat, Taman Bustanussalatin diyakini mampu menjadi simbol kebanggaan Banda Aceh yang memadukan nilai sejarah, keindahan, dan keberlanjutan lingkungan.(**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *