Ketua DPRA Tegaskan Sekda Wajib Tindaklanjuti Evaluasi Kemendagri soal TPP ASN

Uncategorized18 Dilihat
banner 468x60

Tapaktuan — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, kembali angkat bicara terkait dinamika penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026, khususnya mengenai penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Zulfadhli menegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memiliki kewajiban penuh untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait alokasi TPP ASN dalam APBA 2026. Menurutnya, evaluasi tersebut bersifat wajib, mengikat, dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.

banner 336x280

“Hasil evaluasi Kemendagri itu sifatnya wajib. Semua koreksi dari pemerintah pusat harus ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang dipimpin langsung oleh Sekda Aceh,” ujar Zulfadhli kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (28/1/2026).

Ia menyebutkan, hingga kini DPRA belum memperoleh kepastian mengenai besaran penyesuaian TPP ASN yang akan ditetapkan. Namun demikian, penentuan anggaran TPP, kata dia, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang sesungguhnya.

Zulfadhli menambahkan, secara ideal alokasi TPP ASN berada pada kisaran satu persen dari total APBA. Akan tetapi, kondisi fiskal Aceh saat ini dinilai tengah menghadapi tekanan serius.

Situasi tersebut, lanjutnya, diperparah oleh tingginya kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana alam di sejumlah wilayah serta upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan besar dari pemerintah.

“Keuangan Aceh saat ini tidak dalam kondisi baik. Di tengah situasi bencana dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, pemerintah harus lebih bijak dalam menetapkan prioritas anggaran,” tegasnya.

Selain itu, Ketua DPRA juga mengingatkan bahwa Sekda Aceh selaku Ketua TAPA memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh hasil evaluasi Kemendagri dijalankan sepenuhnya. Jika tidak, Sekda Aceh berpotensi dikenai sanksi administratif berat.

Zulfadhli bahkan menegaskan bahwa pencopotan jabatan dapat menjadi konsekuensi apabila evaluasi Kemendagri terhadap APBA 2026 tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Jika Sekda Aceh tidak menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, maka yang bersangkutan dapat dicopot dari jabatannya,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap DPRA yang akan terus mengawasi secara ketat proses penyesuaian APBA 2026, khususnya agar penggunaan anggaran daerah lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kondisi keuangan Aceh yang tengah menghadapi tekanan. (ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *