
Seulawah.my.id
Banda Aceh – Pemerintah Aceh memastikan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fiskal daerah, serta memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Aceh.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Pertimbangan utama pemutihan ini adalah untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat, menjaga fiskal Aceh di tengah penurunan daya beli, sekaligus mendukung percepatan pemutakhiran basis data kendaraan bermotor,” kata Reza, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini juga selaras dengan upaya antisipasi penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sepanjang pelaksanaan pemutihan pada tahun 2025, Pemerintah Aceh mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp 25.799.659.062 dari 67.952 unit kendaraan bermotor sejak diberlakukan pada 12 November hingga 31 Desember 2025.
Padahal, potensi PKB yang seharusnya diterima mencapai Rp 49,6 miliar dengan denda sebesar Rp 7,49 miliar.
“Dengan kebijakan pemutihan ini, Pemerintah Aceh memberikan insentif kepada masyarakat sebesar Rp 31,29 miliar. Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Reza.
Selain penerimaan, program pemutihan juga berhasil menertibkan dan mengaktifkan kembali 741 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak aktif, mayoritas kendaraan roda dua.
Partisipasi Masyarakat Berkurang
Namun, Reza mengakui partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh sejak akhir November 2025.
“Bencana hidrometeorologi menyebabkan gangguan layanan Samsat di beberapa daerah karena kerusakan infrastruktur, jaringan internet, dan listrik, serta kondisi ekonomi masyarakat yang lebih memprioritaskan kebutuhan pokok,” ujarnya.
Daerah dengan tingkat partisipasi terendah tercatat di Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Selatan, yang merupakan wilayah terdampak bencana.
Untuk tahun 2026, program pemutihan menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian dengan target lebih dari 100 ribu unit kendaraan hingga 30 April 2026 dan proyeksi penerimaan sebesar Rp50 miliar.
Reza menegaskan pemerintah telah memperhitungkan potensi kehilangan denda dengan kompensasi penerimaan pokok PKB.
“Kami sudah menghitung, meskipun denda dihapuskan, pemerintah tetap mendapatkan pokok PKB. Yang lebih penting, ke depan diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” katanya.
Guna mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh bersama Kepolisian terus memperluas layanan Samsat keliling, Samsat gampong, serta mendorong pembayaran melalui kanal digital seperti aplikasi SIGNAL, Bank Aceh Syariah, dan PT Pos Indonesia.
“Kami tidak ingin masyarakat menunggu pemutihan berikutnya. Karena itu, sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan agar kesadaran membayar pajak tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Reza.(*)









